PERBEDAAN SYARIAH DAN NON SYARIAH PADA PROPERTY JELI MENJADI UMAT ISLAM PELAJARI DAN PRAKTEKAN Selamat Malam, Pada email ini saya An...
PERBEDAAN SYARIAH DAN NON SYARIAH PADA PROPERTY
JELI MENJADI UMAT ISLAM
PELAJARI DAN PRAKTEKAN
Selamat Malam,
Pada email ini saya Anggi Sugih Jatnika sebagai consultant and marketing property syariah akan menjelaskan mengenai poin RIBA yang dimaksudkan itu seperti apa. Selain hal tersebut, saya akan mengemail kembali brosur dan penjelasan sedikit mengenai Perumahan Syariah PT ARM Cipta Mulia Development yang memiliki 3 produk saat ini.
Harga Cash dan Harga Kredit berbeda, lalu apakah disebut dengan RIBA atau bukan?
Bagaimanakah maksud RIBA dan terapannya dalam properti atau perumahan?
Apa maksudnya syariah itu?
Jawaban :
Syariah dalam jual beli memiliki beberapa syarat yaitu sebagai berikut:
1. Akad tidak bathil atau hanya satu akad yaitu jual beli
{Sedangkan dalam pembelian rumah dalam sistem konvensional, mereka (developer dan bank) memberlakukan akad sewa dan beli atau dua akad dalam satu jual beli (AKAD GANDA) . Misalnya, seorang pembeli rumah kredit sebenarnya akadnya adalah menyewa, dan jika tidak mampu membayar maka rumah tdk bisa ditempati (SITA). Lalu setelah lunas maka baru bisa disebut membeli}
2. Jual beli hanya dua orang atau dua pihak (Penjual dan Pembeli)
Pada perumahan syariah , developer langsung sebagai pihak yang menerima dana atau pembayaran dari konsumen, tidak ada pihak ketiga yang bersangkutan untuk hal pembayaran.
{Sedangkan dalam pembelian rumah dalam sistem konvensional, ada pihak Developer, Bank, Konsumen. Pihak Developer meminjam dana kepada Bank, lalu konsumen menjadi bersangkutan dengan bank, bukan dengan pemilik barang yaitu harusnya Developer}
3. Barang yang dijaminkan adalah barang lain (tidak yang sedang diperjualbelikan)
Misalnya, membeli rumah A, maka tidak boleh menjaminkan rumah A tersebut. HARUS barang lain misal aset lain seperti rumah B atau mobil dll.
4. Tidak ada asuransi maupun denda
Begini lah rangkumannya :
#KPRBankSyariah vs #KPRSyariah
#KPRBankSyariah :
1. Terdapat 2 akad jual beli dalam 1 kali transaksi, yakni jual beli antara bank dng developer dan antara bank dng nasabah ("Rasulullah SAW telah melarang dua jual beli dalam 1 jual beli" HR. an Nasa'i, Tirmidzi, al Baihaqi)
2. Menggunakan barang yang sedang ditransaksikan sebagai jaminan (Imam Syafi'i berkata: jika 2 org berjual beli dng syarat menjadikan barang yg dibeli sbgi jaminan atas harganya, jual belinya tdk sah)
3. Terdapat denda bila nasabah mengalami keterlambatan dalam membayar. Ini adalah sebab terjadinya penambahan harga atas harga awal yg diakadkan, perbedaan harga awal dan akhir inilah yg di sebut RIBA nasi'ah
4. Mensyaratkan akad asuransi yg sifatnya bisnis. Padahal asuransi dalam Islam adalah akad tolong menolong, tdk menjadi syarat
#KPRSyariah
1. Hanya terjadi jual beli antara developer dengan pembeli (user)
2. Tidak menggunakan barang yang sedang ditransaksikan sebagai jaminan
3. Memberikan opsi-opsi (tdk di denda) yang lebih baik, jika terjadi keterlambatan pembayaran.
4. Tidak terdapat asuransi yang disyaratkan. Asuransi sepenuhnya atas kerelaan developer dalam menyikapi musibah atau bencana yang melanda rumah milik pembeli
==============================================================================================================
Jawaban POIN RIBA :
Developer Syariah harusnya tidak menerapkan riba, lalu bagaimana dengan harga yang berbeda?
1. Riba terjadi ketika harga yang telah disepakati ternyata dalam kenyataannya ada nilai tambah .
Misalnya: Harga rumah 1 M kredit 15 tahun, ternyata di tengah2 ada denda karena pembayaran telat.
2. Lalu, bagaimana dengan harga 5 tahun berbeda dengan harga 1 tahun. Oke, mungkin bisa dibalik, kita pakai harga 5 tahun di awal lalu menerapkan sistem diskon.
Misalnya: harga cash 500 jt lalu harga kredit 5 tahun 1 M, bagaimana jika harga cash 1 M dan kita menerapan diskon jika bayar cash . (pa Lukman saya jual rumah nih, harganya 1 M, kalau cash harganya jadi 500jt aja)
3. Ini adalah pilihan
Misalnya: pak Lukman, saya jual hape 1 jt kalau cash, tapi kalau kredit tiga bulan jadi 1,5 jt yah . Berarti 1,5jt dibagi tiga kali bayar. Dimanakah letak ribanya? akad di awal jelas , apakah mau cash atau kredit. setelah harga disepakati maka tidak ada pertambahan nilai sejak akad awal hingga cicilan selesai. {hal ini juga diterapkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam menjual untanya}
4. Jika menggunakan dinar mungkin harga cash dan kredit sama dalam rupiah karena tidak merugikan developer (inflasi jika menggunakan rupiah)
5. Tidak ada bunga
Apabila akad harga disepakati adalah akad 15 tahun, lalu ditengah jalan sebut saja diumur kelima tahun bisa melunasi maka di unsur harga itu tidak ada unsur bunga. Dimana harga yang ada adalah pokok pembayaran dan bukan bunga. BAHKAN, jika hal diatas terjadi maka akan ada kebijakan diskon untuk harganya .
{Sedangkan di perumahan konvensional, biasanya dari cicilan perbulan 10jt, maka sebenarnya unsur didalam cicilan itu adalah 70% bunga dan 30% pokok, sehingga jika poin 5 terjadi, pak Eko baru melunasi sedikit saja pokok pembayarannya, karena yang selama ini dibayarkan adalah bunga nya saja.
Terima Kasih
Wassalamualaikum Wr Wb
Anggi Sugih Jatnika
JELI MENJADI UMAT ISLAM
PELAJARI DAN PRAKTEKAN
Selamat Malam,
Pada email ini saya Anggi Sugih Jatnika sebagai consultant and marketing property syariah akan menjelaskan mengenai poin RIBA yang dimaksudkan itu seperti apa. Selain hal tersebut, saya akan mengemail kembali brosur dan penjelasan sedikit mengenai Perumahan Syariah PT ARM Cipta Mulia Development yang memiliki 3 produk saat ini.
Harga Cash dan Harga Kredit berbeda, lalu apakah disebut dengan RIBA atau bukan?
Bagaimanakah maksud RIBA dan terapannya dalam properti atau perumahan?
Apa maksudnya syariah itu?
Jawaban :
Syariah dalam jual beli memiliki beberapa syarat yaitu sebagai berikut:
1. Akad tidak bathil atau hanya satu akad yaitu jual beli
{Sedangkan dalam pembelian rumah dalam sistem konvensional, mereka (developer dan bank) memberlakukan akad sewa dan beli atau dua akad dalam satu jual beli (AKAD GANDA) . Misalnya, seorang pembeli rumah kredit sebenarnya akadnya adalah menyewa, dan jika tidak mampu membayar maka rumah tdk bisa ditempati (SITA). Lalu setelah lunas maka baru bisa disebut membeli}
2. Jual beli hanya dua orang atau dua pihak (Penjual dan Pembeli)
Pada perumahan syariah , developer langsung sebagai pihak yang menerima dana atau pembayaran dari konsumen, tidak ada pihak ketiga yang bersangkutan untuk hal pembayaran.
{Sedangkan dalam pembelian rumah dalam sistem konvensional, ada pihak Developer, Bank, Konsumen. Pihak Developer meminjam dana kepada Bank, lalu konsumen menjadi bersangkutan dengan bank, bukan dengan pemilik barang yaitu harusnya Developer}
3. Barang yang dijaminkan adalah barang lain (tidak yang sedang diperjualbelikan)
Misalnya, membeli rumah A, maka tidak boleh menjaminkan rumah A tersebut. HARUS barang lain misal aset lain seperti rumah B atau mobil dll.
4. Tidak ada asuransi maupun denda
Begini lah rangkumannya :
#KPRBankSyariah vs #KPRSyariah
#KPRBankSyariah :
1. Terdapat 2 akad jual beli dalam 1 kali transaksi, yakni jual beli antara bank dng developer dan antara bank dng nasabah ("Rasulullah SAW telah melarang dua jual beli dalam 1 jual beli" HR. an Nasa'i, Tirmidzi, al Baihaqi)
2. Menggunakan barang yang sedang ditransaksikan sebagai jaminan (Imam Syafi'i berkata: jika 2 org berjual beli dng syarat menjadikan barang yg dibeli sbgi jaminan atas harganya, jual belinya tdk sah)
3. Terdapat denda bila nasabah mengalami keterlambatan dalam membayar. Ini adalah sebab terjadinya penambahan harga atas harga awal yg diakadkan, perbedaan harga awal dan akhir inilah yg di sebut RIBA nasi'ah
4. Mensyaratkan akad asuransi yg sifatnya bisnis. Padahal asuransi dalam Islam adalah akad tolong menolong, tdk menjadi syarat
#KPRSyariah
1. Hanya terjadi jual beli antara developer dengan pembeli (user)
2. Tidak menggunakan barang yang sedang ditransaksikan sebagai jaminan
3. Memberikan opsi-opsi (tdk di denda) yang lebih baik, jika terjadi keterlambatan pembayaran.
4. Tidak terdapat asuransi yang disyaratkan. Asuransi sepenuhnya atas kerelaan developer dalam menyikapi musibah atau bencana yang melanda rumah milik pembeli
==============================================================================================================
Jawaban POIN RIBA :
Developer Syariah harusnya tidak menerapkan riba, lalu bagaimana dengan harga yang berbeda?
1. Riba terjadi ketika harga yang telah disepakati ternyata dalam kenyataannya ada nilai tambah .
Misalnya: Harga rumah 1 M kredit 15 tahun, ternyata di tengah2 ada denda karena pembayaran telat.
2. Lalu, bagaimana dengan harga 5 tahun berbeda dengan harga 1 tahun. Oke, mungkin bisa dibalik, kita pakai harga 5 tahun di awal lalu menerapkan sistem diskon.
Misalnya: harga cash 500 jt lalu harga kredit 5 tahun 1 M, bagaimana jika harga cash 1 M dan kita menerapan diskon jika bayar cash . (pa Lukman saya jual rumah nih, harganya 1 M, kalau cash harganya jadi 500jt aja)
3. Ini adalah pilihan
Misalnya: pak Lukman, saya jual hape 1 jt kalau cash, tapi kalau kredit tiga bulan jadi 1,5 jt yah . Berarti 1,5jt dibagi tiga kali bayar. Dimanakah letak ribanya? akad di awal jelas , apakah mau cash atau kredit. setelah harga disepakati maka tidak ada pertambahan nilai sejak akad awal hingga cicilan selesai. {hal ini juga diterapkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam menjual untanya}
4. Jika menggunakan dinar mungkin harga cash dan kredit sama dalam rupiah karena tidak merugikan developer (inflasi jika menggunakan rupiah)
5. Tidak ada bunga
Apabila akad harga disepakati adalah akad 15 tahun, lalu ditengah jalan sebut saja diumur kelima tahun bisa melunasi maka di unsur harga itu tidak ada unsur bunga. Dimana harga yang ada adalah pokok pembayaran dan bukan bunga. BAHKAN, jika hal diatas terjadi maka akan ada kebijakan diskon untuk harganya .
{Sedangkan di perumahan konvensional, biasanya dari cicilan perbulan 10jt, maka sebenarnya unsur didalam cicilan itu adalah 70% bunga dan 30% pokok, sehingga jika poin 5 terjadi, pak Eko baru melunasi sedikit saja pokok pembayarannya, karena yang selama ini dibayarkan adalah bunga nya saja.
Terima Kasih
Wassalamualaikum Wr Wb
Anggi Sugih Jatnika
COMMENTS