Kredit

🔄🚘 🏡 Hukum Kredit 🏡 🚘🔄 🏰 Di masa silam hanya dikenal kredit dua pihak, penjual, dan pembeli. Sistem transaksi ini telah mengala...

🔄🚘🏡 Hukum Kredit 🏡🚘🔄
🏰Di masa silam hanya dikenal kredit dua pihak, penjual, dan pembeli. Sistem transaksi ini telah mengalami perubahan, dimana kredit di masa sekarang umumnya melibatkan tiga pihak; pembeli, penjual, dan lembaga pembiayaan. Kredit model seperti ini, kita istilahkan dengan kredit segi tiga.
📶Hukum Kredit Langsung
💳Kredit yang dilakukan secara langsung antara pemilik barang dengan pembeli merupakan transaksi perniagaan yang dihalalkan dalam syariat.
✅ Bahkan meskipun harga beli kredit lebih tinggi dibandingkan harga harga beli tunai. Inilah pendapat yang paling kuat, yang dipilih oleh mayoritas ulama.
🔦Kesimpulan hukum ini berdasarkan beberapa dalil berikut:
🌿Pertama, firman Allah,
“>يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)
🏧Akad kredit termasuk salah satu bentuk jual beli utang. Dengan demikian, keumuman ayat ini menjadi dasar bolehnya akad kredit.
🌿Kedua, hadis dari Aisyah radhialahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammembeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran diutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya. (Muttafaqun ‘alaih)
🌿Ketiga, hadis Abdullah bin Amr bin Ashradhiallahu ‘anhu,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mempersiapkan pasukan, sedangkan kita tidak memiliki tunggangan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abdullah bin Amr bin ‘Ash untuk membeli tunggangan dengan pembayaran tertunda, hingga datang saatnya penarikan zakat. Kemudian Abdullah bin Amer bin Ash membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan dihasankan oleh Al-Albani).
📜Kisah ini menunjukkan, boleh menaikkan harga barang yang dibayar secara kredit, bahkan meskipun dua kali lipat dari harga normal.
📒Adapun hadis yang menyatakan, “Barangsiapa yang melakukan jual beli dua kali dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak, maka dia terjatuh ke dalam riba.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan dishahihkan Al-Albani)
📒Hadis ini shahih, namun tafsir yang tepat adalah sebagaimana yang dijelaskan Ibnul Qayyim dan lainnya, bahwa hadis ini merupakan larangan jual beli dengan cara ‘inah.
🏧 Jual beli ‘Inah adalah si A menjual HP kepada si B seharga Rp 1,2 juta kredit. Kemudian si B menjual kembali HP itu kepada A seharga 1 juta tunai. Kemudian si A menyerahkan uang 1 juta kepada si B dan membawa HP tersebut. Sementara si B wajib membayar cicilan utang 1,2 juta kepada si A.
↪ Hukum Kredit Segitiga
🔄 Agar lebih mudah memahami hukum kredit model ini, mari kita simak ilustrasi berikut:
🚘Dalam sebuah showroom dealer sepeda motor, dipajang sebuah motor dengan harga 10 juta tunai dan 17 juta kredit. Datang pak Ahmad hendak membeli motor dengan pembayaran dicicil (kredit). Setelah deal transaksi, beliau akan diminta mengisi formulir plus tanda tangan, dan biasanya dengan menyertakan barang jaminan, serta uang muka.
💰Setelah akad jual-beli ini selesai dan pembeli-pun membawa pulang motor yang dibeli, selanjutnya beliau berkewajiban menyetorkan uang cicilan motor ke bank atau lembaga pembiayaan, dan bukan ke dealer tempat ia mengadakan transkasi dan menerima motor yang dibeli.
🔃Keberadaan dan peranan pihak ketiga ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa Pak Ahmad harus membayarkan cicilannya ke bank atau lembaga pembiayaan, bukan ke dealer tempat ia bertransaksi dan menerima motornya?
📍Jawabannya sederhana, karena Bank atau lembaga pembiayaan telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan pihak dealer, yang intinya, bila ada pembeli dengan cara kredit, maka pihak bank berkewajiban melunasi harga motor tersebut, konsekwensinya pembeli secara otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima cicilannya.
Praktik semacam ini dalam ilmu fiqih disebut dengan hawalah, yaitu memindahkan piutang kepada pihak ketiga dengan ketentuan tertentu.
✔Pada dasarnya, akad hawalah dibenarkan dalam syariat. Akan tetatpi permasalahannya menjadi lain, tatkala hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi.
🔭Bila kita mencermati kredit segitiga yang dicontohkan di atas, dapat dipahami dari dua sudut pandang:
🌸 Pertama, Bank mengutangi pembeli motor tersebut Rp 10 juta, dalam bentuk Bank langsung membayarkannya ke dealer. Kemudian pak Ahmad dituntut untuk melunasi cicilan piutang Rp 17 juta tersebut ke bank.
Bila demikian yang terjadi, maka transaksi ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Tujuh juta yang menjadi tambahan adalah riba yang diserahkan ke bank.
🔥Hukum transaksi ini terlarang, sebagaimana ancaman dalam hadis dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Beliau juga bersabda: “Mereka semua dosanya sama.” (HR. Muslim)
🌸 Kedua, Bank membeli motor tersebut dari dealer dan menjualnya kembali kepada pak Ahmad. Hanya saja bank sama sekali tidak menerima motor tersebut. Bank hanya mentransfer sejumlah uang seharga motor tunai, kemudian pembeli membayar cicilan ke bank. Bila realita bank membeli motor ini benar, maka Bank telah menjual motor yang dia beli sebelum menerima motor tersebut. Sehingga Bank atau lembaga pembiayaan telah menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya. Sebagai salah satu buktinya, surat-menyurat motor tersebut semuanya langsung dituliskan atas nama pembeli, dan bukan atas nama bank yang kemudian dibalik nama ke pembeli.
📌Kesimpulannya
🔑Hakikat perkreditan segitiga ini adalah salah satu bentuk rekasaya riba yang jelas-jelas diharamkan dalam syariat. Larangan menjual barang sebelum menerima dari pembeli pertama, ditunjukkan dalam hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pendapat Ibnu ‘Abbas ini selaras dengan pendapat Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhusebagaimana ditunjukkan dalam hadis berikut,
🍥 Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, ia mengisahkan: “Suatu ketika, saya membeli minyak di pasar. Setelah saya membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut. Kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka aku pun menerimanya.
🚩Tatkala aku hendak menyalami tangannya, tiba-tiba ada seseorang di belakangku yang memegang lenganku. Maka aku pun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit. Kemudian ia berkata, ‘Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya, hingga engkau pindahkan ke tempatmu. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menjual kembali barang (yang dia beli), di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan ke tempat mereka masing-masing.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)
🎓Para ulama menyebutkan beberapa hikmah dari larangan ini, di antaranya, ketika bank membeli barang dari dealer dengan harga 10 juta, sementara dia tidak menerima barang sama sekali, kemudian dia jual ke pembeli seharga 17 juta maka hakikat transaksi ini adalah menukar rupiah 10 juta dengan 17 juta.
🎈Alasan ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu ketika muridnya yang bernama Thawus mempertanyakan sebab larangan dalam hadis Ibnu Abbas di atas.
🔰Thawus mengatakan, “Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas, ‘Bagaimana kok demikian?’ Beliau menjawab, ‘Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda’.” (Muttafaq ‘alaihi)
💡Ibnu Hajar menjelaskan perkatan Ibnu ‘Abbas di atas dengan berkata, “Bila si A membeli bahan makanan seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual (si B), sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada si C seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut dari C, padahal bahan makanan yang ia jual masih tetap berada di si B, maka seakan-akan si A telah menjual/menukar (mengutangkan) uang 100 dinar dengan pembayaran/harga 120 dinar. Sebagai konsekwensi penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja, (akan tetapi berlaku juga pada komoditi perniagaan lainnya pen.).” (Fathul Bari, oleh Ibnu Hajar Al-Asqalany 4:348-349)
🔑🏡❌Berdasarkan penjelasan ini, dapat kita simpulkan bahwa pembelian rumah atau kendaraan, dengan kredit segi tiga baik melalui lembaga leasing atau lembaga keuangan, yang biasa dipraktikkan masyarakat, hukumnya terlarang karena merupakan salah satu bentuk perniagaan riba.
✒ Dr. Muhammad Arifin Baderi di Majalah Pengusaha Muslim edisi 26.

COMMENTS

Name

Andalusia residence Batam,1,Ciater Village,1,Cluster Green Paradiso,1,Cluster hagia shopia bandung,1,Cluster Pilarmas Residence CIMUNING,1,cluster syariah di JatiAsih,1,Cluster syariah pesona tridaya tambun selatan,1,CLUSTER SYARIAH REFAH RESIDENCE DRAMAGA BOGOR,1,CLUSTER SYARIAH TANPA DP,1,Cluster Taman Asri 2 Tambun Selatan,1,Cluster Taman Asri Residence,1,D Village Sindang Laya Bandung,1,Darussalam Regency Cibinong bogor,1,Griya pesona cimuning,1,Griya samara 1 cikarang-karawang,1,Harga rumah cluster new alexandria residence bojong gede bogor,1,HUKUM NEWTON,1,JEBAKAN KPR RUMAH MELALUI BANK,1,jual beli,1,JUAL LAPANGAN FUTSAL,1,kisah Ali Banna,1,KPR SYARIAH,1,Kpr Syariah Alifia Jati Asih,1,KPR SYARIAH CIBENING SETU,2,Kpr Syariah daerah parung,1,kpr syariah di cimuning,1,Kpr Syariah Tangerang,1,KPR SYARIAH TANPA DP CIKARANG CIBARUSAH,1,kredit,1,montana boutique resort di bogor,1,PERBEDAAN SYARIAH DAN NON SYARIAH PADA PROPERTY,1,PILARMAS CIMUNING RESIDENCE,1,Pilarmas Residence Cimuning,1,pondok pesantren KHAIRUL BARIYYAH,1,Puri bojong lestari citayam depok,1,rangka baja ringan,1,REFAH RESIDENCE CIAPUS BOGOR,1,riba,1,RUKO MURAH 2 LANTAI DI MANGUN JAYA TAMBUN SELATAN,1,RUKO PLAZA DE' MINIMALIST BEKASI BARAT,1,Rumah mewah dicimanggu bogor,1,RUMAH STRATEGIS DI CIMUNING,1,RUMAH SUBSIDI TAMAN KARANG BAHAGIA CIKARANG,1,rumah syariah,1,rumah syariah baiti jannati residence di kota cianjur,1,rumah syariah dicimuning,1,Rumah Syariah Griya Pesona Madina cimuning,2,RUMAH SYARIAH REFAH RESIDENCE CIAPUS BOGOR,1,Rumah villa dibogor,1,Taman halaman depan,1,Tanah hook strategis di cikampek,1,Tanah kavling didaerah pring sewu lampung,1,Tanah Kavling syariah di Parung Panjang,1,tanah strategis di purwakarta,1,tanahbstrategis di karawang,1,Tegar beriman Residence Bojonggede bogor,1,THE NEW ALEXANDRIA RESIDENCE BOJONG GEDE,1,The New Alexandria Residence Bojonggede,1,The Padjadjaran Residence Cikarang,1,Ummi Residence Cluster Rumah Mewah KPR syariah,1,villa syariah,1,YAYASAN PENDIDIKAN AS SURYANIYYAH,1,
ltr
item
Alami Property: Kredit
Kredit
Alami Property
https://alamiproperty.blogspot.com/2016/05/kredit.html
https://alamiproperty.blogspot.com/
http://alamiproperty.blogspot.com/
http://alamiproperty.blogspot.com/2016/05/kredit.html
true
5532931156197715094
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy